1) Pemenuhan anggaran kesehatan sesuai dengan standar WHO, minimal 5% dari pendapatan kotor nasional
2) Penyediaan akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia (sesuai dengan UUD 45 Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3)
3) Pemutusan kebijakan kesehatan sesuai dengan kondisi realita masyarakat Indonesia, tanpa intervensi manapun, dan berprinsip evidence base
4) Perwujudan Indonesia Sehat dengan penerapan kesadaran hidup bersih secara intensif oleh seluruh masyarakat Indonesia
Kamis, 08 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar